Jumat, 11 Februari 2011

Seasonal Pricing

Dalam praktek perekonomian sehari-hari memang dikenal adanya harga musiman, yaitu harga yang berlaku pada musim tertentu. Pada umumnya apabila senang high season harga akan naik dan apabila sedang low season harga akan turun. Biasanya ini berlaku pada industry transportasi, perhotelan dan tempat wisata. Khusus untuk transportasi umum milik pemerintah ada pedoman kenaikan harga yang diatur oleh pemerintah misalnya Tarif Lebaran, ini cukup dapat diprediksi kenaikannya. Untuk industry lainnya terkadang memang terpaksa harga dinaikkan atau naik dengan sendirinya karena demand jauh lebih besar dari supply.

Masyarakat luas dalam kapasitasnya sebagai konsumen lama kelamaan sudah terbiasa menghadapi kenaikan harga yang “sesuka hati” dan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada calon pembeli atau pengguna jasa. Mereka terpaksa memilih memaklumi keadaan karena tidak tahu apa yang bisa diperbuat lagi.

Sementara UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia dijelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah:

·        hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa;

·        hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

·        hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Dalam hal contoh di atas maka konsumen telah dirugikan karena harus membayar tidak sesuai dengan nilai tukar yang seharusnya. Sementara dalam peraturan mengenai kewajiban konsumen salah satunya adalah : wajib membayar sesuai dengan harga transaksi. Jadi si konsumen atau pelanggan salon yang kami contohkan di atas sudah meminta hak pembeli dengan penuh tapi tidak memenuhi kewajibannya untuk berlaku adil kepada si konsumen.

Dengan maraknya dan bebasnya penjual menaikkan harga memang seolah-olah konsumen dalam posisi lemah, itulah sebabnya diperlukan perlindungan terhadap konsumen atas upaya berbagai penjual yang memanfaatkan peluang yang ada untuk menaikkan harga.

Berbagai Upaya Meraih Profit

Memanfaatkan suasana khusus yang memungkinkan penjual meraih untung sebenarnya boleh saja, asal jangan seperti istilah orang Jawa “ngepruk” (artinya memukul kepala) konsumen.

Berbagai upaya yang bisa dilakukan:

·        Menaikkan harga sebesar service charge, karena penjual atau perusahaan akan memberikan tips atau uang lembur kepada pekerjanya karena adanya limpahan pembeli.

·        Meningkatkan pelayanan yang di charge ke konsumen, misalnya memberikan jasa hantaran ke rumah supaya tidak perlu antre.

·        Memperpanjang jam buka kantor atau toko dari jam biasanya dan mengcover biaya lembur dengan kenaikan volume penjualan.

·        Memberikan potongan harga pada pembeli yang membeli pada masa low season.

·        Memadukan dengan berbagai program promosi perusahaan.

Pada dasarnya yang perlu diingat adalah hubungan jangka panjang dengan pembeli atau konsumen. Pada high season tertentu mungkin bisa “dihajar” dengan kenaikan harga besar-besaran tetapi ada resiko pelanggan akan lari. Jadi sebaiknya gunakan berbagai cara untuk memanfaatkan high season tetapi jangan merugikan konsumen yang notabene dari merekalah perusahaan hidup. Meskipun tidak ada complain yang terucap dari konsumen tetapi sebaiknya hindarkan upaya untuk “memeras” pelanggan dengan cara yang berlebihan.


Sumber : Vibizmanagement.com
foto : wanitakucantik...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar